Diakui atau tidak, Indonesia telah menjadi surga bagi sindikat internasional peredaran narkoba. Pasalnya, selain harga pasaran dan pengguna psikotropika jenis sabu-sabu tergolong tinggi, lemahnya pengawasan juga dianggap sebagai biang keladi maraknya peredaran narkoba di Tanah Air.
Tengok saja, dari riset Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2008 terdapat 3,6 juta pengguna narkoba. Parahnya lagi, sekitar 40 persen pemakai narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Sisanya dari kalangan pekerja, berusia 29 tahun ke atas,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Dokumentasi BNN, Sumirat Dwiyanto di Jakarta, belum lama ini.
Diakui Sumirat, sebelum tahun 2008, pengguna narkoba dari kalangan pelajar dan mahasiswa mencapai 58 persen. Bahkan, pengguna narkoba kita bagi didalam tiga kategori, yakni coba-coba, teratur pakai, dan pecandu.“Dari 3,6 juta itu yang menjadi pecandu narkoba dari kalangan pelajar 1 juta jiwa,” ungkapnya.
Menurut Sumirat, terjadi perubahan tren di kalangan pengedar narkoba. Kalau sebelumnya kebanyakan menjual heroin, maka semenjak tahun 2008 kebanyakan menjual shabu-shabu.
“Perubahan tren terjadi hanya karena masalah keuntungan. Kalau menjual heroin pengedar harus impor dulu. Sudah harganya lebih mahal, lebih berisiko pula. Kalau shabu-shabu kan bahan-bahannya gampang didapat di sini. Jadi ongkos produksinya lebih murah, dan lebih cepat berproduksi,” tuturnya.
Sumirat menjelaskan, BNN menerapkan beberapa strategi untuk memberantas peredaran narkoba, yaitu imunitas masyarakat, meningkatkan layanan rehabilitasi, dan pendampingan bekas pengguna yang telah direhabilitasi.
Menurut Sumirat, terjadi perubahan tren di kalangan pengedar narkoba. Kalau sebelumnya kebanyakan menjual heroin, maka semenjak tahun 2008 kebanyakan menjual shabu-shabu.
“Perubahan tren terjadi hanya karena masalah keuntungan. Kalau menjual heroin pengedar harus impor dulu. Sudah harganya lebih mahal, lebih berisiko pula. Kalau shabu-shabu kan bahan-bahannya gampang didapat di sini. Jadi ongkos produksinya lebih murah, dan lebih cepat berproduksi,” tuturnya.
Sumirat menjelaskan, BNN menerapkan beberapa strategi untuk memberantas peredaran narkoba, yaitu imunitas masyarakat, meningkatkan layanan rehabilitasi, dan pendampingan bekas pengguna yang telah direhabilitasi.
Polisi Komitmen Berantas Narkoba
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan P Putra, mengakui harga pasaran psikotropika jenis sabu-sabu memang tergolong tinggi di Indonesia. "(Harga tinggi) bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh kota di Indonesia," kata Anjan di Markas Polda Metro Jaya, Mei 2010 lalu.
Anjan menyebutkan, sebagai perbandingan harga sabu di Indonesia mencapai Rp400 juta hingga Rp1 miliar per kilonya belum termasuk pembelian jumlah besar, sedangkan harga pasaran sabu di Iran mencapai Rp100 juta per kilogram.
Anjan menjelaskan, alasan harga tinggi menjadikan Indonesia menjadi daerah "primadona" untuk negara tujuan penjualan barang haram itu.
Lebih lanjut, Anjan mengatakan, Indonesia dijadikan tempat produksi sabu karena harga pasaran yang tinggi.
Namun demikian, Anjan menegaskan kepolisian komitmen untuk memberantas pabrik atau pelaku pengedar narkoba termasuk tidak akan pandang bulu menindak pengedar dari dalam maupun luar negeri.
Bahkan kepolisian akan menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat "membekingi" pembuatan maupun peredaran narkoba dan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI Kodim Depok, Jawa Barat, diduga terlibat pembuatan ekstasi yang digerebek Mabes Polri di Perumahan Graha Raya Cluster Cendana Blok P-1 No. 31, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu.
Anjan juga mengungkapkan, pihak kepolisian siap memberikan pelatihan kepada petugas keamanan apartemen terkait dengan bangunan sewa itu seringkali dijadikan gudang penyimpanan narkoba.
Anjan menyebutkan, sebagai perbandingan harga sabu di Indonesia mencapai Rp400 juta hingga Rp1 miliar per kilonya belum termasuk pembelian jumlah besar, sedangkan harga pasaran sabu di Iran mencapai Rp100 juta per kilogram.
Anjan menjelaskan, alasan harga tinggi menjadikan Indonesia menjadi daerah "primadona" untuk negara tujuan penjualan barang haram itu.
Lebih lanjut, Anjan mengatakan, Indonesia dijadikan tempat produksi sabu karena harga pasaran yang tinggi.
Namun demikian, Anjan menegaskan kepolisian komitmen untuk memberantas pabrik atau pelaku pengedar narkoba termasuk tidak akan pandang bulu menindak pengedar dari dalam maupun luar negeri.
Bahkan kepolisian akan menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat "membekingi" pembuatan maupun peredaran narkoba dan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI Kodim Depok, Jawa Barat, diduga terlibat pembuatan ekstasi yang digerebek Mabes Polri di Perumahan Graha Raya Cluster Cendana Blok P-1 No. 31, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu.
Anjan juga mengungkapkan, pihak kepolisian siap memberikan pelatihan kepada petugas keamanan apartemen terkait dengan bangunan sewa itu seringkali dijadikan gudang penyimpanan narkoba.
Tetap Marak
Meski, sebanyak 72 pengedar narkoba telah dijatuhi hukuman mati, 5 di antaranya telah dieksekusi. Tapi, peredaran barang terlarang itu tetap saja marak. “Ini gara-gara pengawasan di sini masih lemah. Selain itu, aparat hukum dinilai masih gampang dibeli, kata pengamat hukum yang juga Dewan Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan, di Jakarta.
“Jaringan narkoba itu menjadikanIndonesia sebagai pasar, karena mereka melihat hukum di sini mudah dibeli,” ungkapnya.
Dikatakan, narkoba sudah menjadi komoditi, baik komoditi penegakan hukum, politik, maupun sosial. Sehingga sanksi hukuman mati sekalipun tidak akan membuat jera para penyelundup, jika aparatnya tidak dibersihkan dahulu.
“Sudah 72 pengedar narkotika divonis hukuman mati tapi tetap sajaIndonesia surga bagi narkoba,’’ ujarnya.
Hal senada dikatakan pengamat kesehatan dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta. Menurutnya, hukuman mati tidak bisa mencegah narkoba masuk keIndonesia .
Dikatakan, problem utama peningkatan narkoba akibat tidak berjalannya tindakan preventif (pencegahan), promotif (konseling), kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (rehabilitasi) yang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah masih menganut kuratif dan rehabilitasi terhadap korban narkoba. Padahal, banyak sekali calon pengguna narkoba baru di Indonesia dan tindakannya hanya dengan pencegahan dan konseling,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere mengatakan, penyelundupan narkoba dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.
“Dalam enam tahun terakhir saja, BNN mencatat terjadi peningkatan kasus hingga 300 persen. Artinya, narkoba sudah membanjiri negara kita,” ungkap Gories.
Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Makassar, Supriansa menilai, meningkatnya jumlah peredaran narkoba di Indonesia, karena lemahnya pengawasan dan sanksinya yang minim.
“Seharusnya pemerintah memberikan hukuman mati kepada pengedar narkoba, sehingga memberikan efek jera kepada pengedar dan yang memproduksinya,” katanya.
Menurut aktivis Indonesia Monitoring Centre (IMC) itu, hukuman berat juga harus diberikan kepada pemakainya, agar para generasi muda berpikir menggunakan narkoba.
“Sekarang ini pemerintah hanya memberikan rehabilitasi. Padahal selama ini biasanya pengedar berawal dari pemakai,” jelasnya.
Dikatakan, aparat hukum hendaknya tidak pandang bulu dalam menindak pengedar narkoba.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Suyanto Londrang mengatakan, hukuman mati tidak dapat membuat jaringan pengedar narkoba lumpuh, karena para pengedar tersebut menjadikan keuntungan ekonomi menjadi motif. “Mereka itu kan jaringan, kalau mati satu, akan tumbuh lagi. Apalagi kalau keuntungnnya besar, mereka akan makin nekat,” tambahnnya.
Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, untuk dapat menumpas habis jaringan narkotik, tidak cukup hanya dengan memperbaiki tata perundangan yang ada.
“Yang paling penting melumpuhkan jaringan pengedar narkoba adalah dengan membentuk aparat penegak hukum yang bagus,” paparnya. Abdul Nafis
“Jaringan narkoba itu menjadikan
Dikatakan, narkoba sudah menjadi komoditi, baik komoditi penegakan hukum, politik, maupun sosial. Sehingga sanksi hukuman mati sekalipun tidak akan membuat jera para penyelundup, jika aparatnya tidak dibersihkan dahulu.
“Sudah 72 pengedar narkotika divonis hukuman mati tapi tetap saja
Hal senada dikatakan pengamat kesehatan dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta. Menurutnya, hukuman mati tidak bisa mencegah narkoba masuk ke
Dikatakan, problem utama peningkatan narkoba akibat tidak berjalannya tindakan preventif (pencegahan), promotif (konseling), kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (rehabilitasi) yang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah masih menganut kuratif dan rehabilitasi terhadap korban narkoba. Padahal, banyak sekali calon pengguna narkoba baru di Indonesia dan tindakannya hanya dengan pencegahan dan konseling,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere mengatakan, penyelundupan narkoba dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.
“Dalam enam tahun terakhir saja, BNN mencatat terjadi peningkatan kasus hingga 300 persen. Artinya, narkoba sudah membanjiri negara kita,” ungkap Gories.
Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Makassar, Supriansa menilai, meningkatnya jumlah peredaran narkoba di Indonesia, karena lemahnya pengawasan dan sanksinya yang minim.
“Seharusnya pemerintah memberikan hukuman mati kepada pengedar narkoba, sehingga memberikan efek jera kepada pengedar dan yang memproduksinya,” katanya.
Menurut aktivis Indonesia Monitoring Centre (IMC) itu, hukuman berat juga harus diberikan kepada pemakainya, agar para generasi muda berpikir menggunakan narkoba.
“Sekarang ini pemerintah hanya memberikan rehabilitasi. Padahal selama ini biasanya pengedar berawal dari pemakai,” jelasnya.
Dikatakan, aparat hukum hendaknya tidak pandang bulu dalam menindak pengedar narkoba.
Sementara pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Suyanto Londrang mengatakan, hukuman mati tidak dapat membuat jaringan pengedar narkoba lumpuh, karena para pengedar tersebut menjadikan keuntungan ekonomi menjadi motif. “Mereka itu kan jaringan, kalau mati satu, akan tumbuh lagi. Apalagi kalau keuntungnnya besar, mereka akan makin nekat,” tambahnnya.
Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, untuk dapat menumpas habis jaringan narkotik, tidak cukup hanya dengan memperbaiki tata perundangan yang ada.
“Yang paling penting melumpuhkan jaringan pengedar narkoba adalah dengan membentuk aparat penegak hukum yang bagus,” paparnya. Abdul Nafis


Tidak ada komentar:
Posting Komentar