Jumat, 27 Agustus 2010

Narkoba, Bikin Rusak Moral Bangsa


Diakui atau tidak, Indonesia telah menjadi surga bagi sindikat internasional peredaran narkoba. Pasalnya, selain harga pasaran dan pengguna psikotropika jenis sabu-sabu tergolong tinggi,  lemahnya pengawasan  juga dianggap sebagai biang keladi maraknya peredaran narkoba di Tanah Air.
Tengok saja, dari riset Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2008 terdapat 3,6 juta pengguna narkoba. Parahnya lagi, sekitar 40 persen pemakai narkoba adalah pelajar dan ma­hasiswa. Sisanya dari ka­lang­an pekerja, berusia 29 ta­hun ke atas,” kata Ke­pala Bagian Hubungan Masya­ra­kat (Kabag Humas) dan Do­kumentasi BNN, Sumirat Dwi­yanto di Jakarta, belum lama ini.
Diakui Sumirat, sebelum tahun 2008,  pengguna narkoba dari kalangan pelajar dan maha­siswa mencapai 58 persen. Bahkan,  pengguna nar­koba kita bagi didalam tiga kate­gori, yakni coba-coba, teratur pa­kai, dan pecandu.“Dari 3,6 juta itu yang men­jadi pecandu narkoba dari ka­langan pelajar 1 juta jiwa,” ungkapnya.

Menurut Sumirat, terjadi peru­ba­han tren di kalangan pe­nge­dar narkoba. Kalau sebe­lum­nya ke­banyakan menjual he­roin, maka semenjak tahun 2008 kebanya­kan menjual shabu-shabu.

“Perubahan tren terjadi ha­nya karena masalah keun­tung­an. Kalau menjual heroin pe­ngedar harus impor dulu. Su­dah harga­nya lebih mahal, le­bih berisiko pula. Kalau shabu-shabu kan bahan-bahan­nya gam­pang di­dapat di sini. Jadi ongkos pro­duksinya lebih mu­rah, dan lebih cepat berpro­duk­si,” tuturnya.

Sumirat menjelaskan, BNN menerapkan beberapa strategi untuk memberantas peredaran narkoba, yaitu imunitas masya­rakat, meningkatkan layanan rehabilitasi, dan pendampingan bekas pengguna yang telah direhabilitasi.
Polisi Komitmen Berantas Narkoba
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan P Putra, mengakui harga pasaran psikotropika jenis sabu-sabu memang tergolong tinggi di Indonesia. "(Harga tinggi) bukan hanya di Jakarta tapi di seluruh kota di Indonesia," kata Anjan di Markas Polda Metro Jaya,  Mei 2010 lalu.

Anjan menyebutkan, sebagai perbandingan harga sabu di Indonesia mencapai Rp400 juta hingga Rp1 miliar per kilonya belum termasuk pembelian jumlah besar, sedangkan harga pasaran sabu di Iran mencapai Rp100 juta per kilogram.

Anjan menjelaskan, alasan harga tinggi menjadikan Indonesia menjadi daerah "primadona" untuk negara tujuan penjualan barang haram itu.

Lebih lanjut, Anjan mengatakan, Indonesia dijadikan tempat produksi sabu karena harga pasaran yang tinggi.

Namun demikian, Anjan menegaskan kepolisian komitmen untuk memberantas pabrik atau pelaku pengedar narkoba termasuk tidak akan pandang bulu menindak pengedar dari dalam maupun luar negeri.

Bahkan kepolisian akan menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat "membekingi" pembuatan maupun peredaran narkoba dan berkoordinasi dengan pimpinannya.

Sebelumnya, seorang oknum anggota TNI Kodim Depok, Jawa Barat, diduga terlibat pembuatan ekstasi yang digerebek Mabes Polri di Perumahan Graha Raya Cluster Cendana Blok P-1 No. 31, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu.

Anjan juga mengungkapkan, pihak kepolisian siap memberikan pelatihan kepada petugas keamanan apartemen terkait dengan bangunan sewa itu seringkali dijadikan gudang penyimpanan narkoba.
Tetap Marak
Meski, sebanyak 72 pengedar narkoba telah dijatuhi hukuman mati, 5 di antaranya telah dieksekusi. Tapi, peredaran barang terlarang itu tetap saja marak.Ini gara-gara pengawasan di sini masih lemah. Selain itu, aparat hu­kum dinilai masih gampang dibeli, kata pengamat hukum yang juga Dewan Pena­sihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan, di Jakarta.

“Jaringan narkoba itu menjadi­kan Indonesia sebagai pasar, karena mereka melihat hukum di sini mudah dibeli,” ungkapnya.

Dikatakan, narkoba sudah men­­jadi komoditi, baik komoditi penegakan hukum, politik, mau­pun sosial. Sehingga sanksi hukuman mati sekalipun tidak akan membuat jera para penyelundup, jika aparatnya tidak dibersihkan dahulu. 

“Sudah 72 pengedar narkotika divonis hukuman mati tapi tetap saja Indo­nesia surga bagi nar­koba,’’ ujar­nya.

Hal senada dikatakan penga­mat kesehatan dari Yayasan Pem­berdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta. Menurutnya, huku­man mati tidak bisa mencegah narkoba masuk ke Indonesia.

Dikatakan, problem utama pe­ningkatan narkoba akibat tidak berjalannya tindakan preventif (pencegahan), promotif (konse­ling), kuratif (pengobatan) dan re­habilitatif (rehabilitasi) yang dila­kukan pemerintah.

“Pemerintah masih menganut kuratif dan rehabilitasi terhadap korban narkoba. Padahal, banyak sekali calon pengguna narkoba baru di Indonesia dan tindakan­nya hanya dengan pencegahan dan konseling,” katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Nar­kotika Nasional (BNN) Kom­jen Gories Mere mengatakan, pe­­nye­lundupan narkoba dari ta­hun ke tahun menunjukkan pe­ning­katan.

“Dalam enam tahun terakhir saja, BNN mencatat terjadi pe­ning­katan kasus hingga 300 per­sen. Artinya, narkoba sudah mem­banjiri negara kita,” ungkap Gories.

Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Makassar, Supriansa menilai, meningkatnya jumlah peredaran narkoba di Indonesia, karena lemahnya pengawasan dan sanksinya yang minim.

“Seharusnya pemerintah mem­berikan hukuman mati kepada pengedar narkoba, sehingga mem­­berikan efek jera kepada pengedar dan yang mempro­duksinya,” kata­nya.

Menurut aktivis Indonesia Monitoring Centre (IMC) itu, hukuman berat juga harus diberi­kan kepada pe­makainya, agar para generasi muda berpikir menggu­nakan nar­koba.

“Sekarang ini pemerintah hanya memberikan rehabilitasi. Padahal selama ini biasanya pengedar berawal dari pemakai,” jelasnya.

Dikatakan, aparat hukum hen­daknya tidak pandang bulu dalam menindak pengedar narkoba.

Sementara pengamat hukum dari Universitas Krisnadwi­pa­yana, Suyanto Londrang menga­takan, hukuman mati tidak dapat mem­buat jaringan pengedar nar­koba lumpuh, karena para penge­dar tersebut menjadikan keun­tung­an ekonomi menjadi motif. “Mereka itu kan jaringan, kalau mati satu, akan tumbuh lagi. Apa­lagi kalau keuntungnnya besar, mereka akan makin nekat,” tam­bahnnya.

Lebih lanjut Suyanto menje­laskan, untuk dapat menumpas habis jaringan narkotik, tidak cukup hanya dengan memper­baiki tata perundangan yang ada.

“Yang paling penting melum­puhkan jaringan pengedar nar­koba adalah dengan membentuk aparat penegak hukum yang ba­gus,” paparnya. Abdul Nafis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar